Dari hasil investigasi pengalaman di perbankkan dan pencarian
informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :1.
Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya
dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat
dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain)...
Jumat, 04 Januari 2013
Langganan:
Postingan (Atom)