Dari hasil investigasi pengalaman di perbankkan dan pencarian
informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :
1.
Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya
dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat
dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain)
,tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh
diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.
2. Ada
klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika
pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan
ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan
untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit
500 juta.
3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang
menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu
ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang
kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan
orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu
tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap
lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang
kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt
collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal
seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian
klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.
4. Surat
kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun banyak yang
bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri
dengan mengatasnamakan bank.
5. Bahkan dijakarta dan cimahi, saya
menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi hutangnya 5
tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan
agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta surat
lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia didatangi
lagi oleh pihak debt col yang membawa surat tagihan sebesar 10 juta! Dua
kali lipatnya. Akhrnya dia terpaksa membayar karena mengalami kekerasan
dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info yang saya dpt, kemungkinan
ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan pihak debt
coll untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat. Kasus kedua dialami oleh
teman saya sendiri dijakarta. Pada tahun 2005 dia sudah melunasi hutang
sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di tahun 2007. Lalu dia tidak
memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu tersebut.
Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan dan surat
tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan didatangi
oleh debt collector mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta! Dua kali
lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang. Apakah trend
semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai oleh oknum bank kartu
kredit dengan para debt collector di Indonesia? Membuat rakyat jadi
miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi
visa master.
6. Dari informasi yang saya dapat dari mantan orang
kartu kredit standard chartered bank , bahwa perusahaan2 debt collector
itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor
dan nmr telponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur
organisasinya. Karena dinegara manapun didunia, tidak boleh ada
perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika kita atau
polisi mau mendatangi perusahaan2 debt coll ini berdasarkan info dari
masyarakat, maka tentu orang-orang debt col itu akan lari dan akan
pindah alamat dan kantornya.
7. Dari sudut pandang hukum , kartu
kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun karena
sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul
yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru bisa melindungi
para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak
dibodohi.
8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam
cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit
bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun dalam sepuluh
tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan
mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu,
dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang
macet pada kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika seseorang telah
memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari
bank lain dengan limit yang lebih tinggi dan banyak. Sehingga jika
seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank lainnya.
Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri nasabah
ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu kredit
maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya karena
pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual
beli database pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga orang
yang sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank lain
lagi dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval yang
tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat bahwa
pihak bank memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya
kredit macet.
9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa
yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan
kenyataan yang didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh
para debt coll terhadap klien2 kartu kredit yang macet sudah tidak
manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita.
serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt
col bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan,
legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt col
ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa
master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh
oknum bank dan debt col dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu
diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan
memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Pertama karena
sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi
jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam klausulnya. Kedua, hutang
kartu kredit tidak diwariskan , alias tidak dapat ditagihkan kepada
anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt col
memintanya pada anggota keluarga yang lain. Ketiga, saya berharap bahwa
POLRI akan menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan
bukan berdasarkan laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat ,
sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa
bayangkan sudah berapa biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang
notabene adalah premanisme dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang
memperkaya debt col dan oknum bank itu. Mungkin ada beberapa kekurangan
dari hasil investigasi saya ini, namun inilah semua yang saya dapatkan
dari investigasi dilapangan selama 1 tahun. SEmoga bermanfaat buat POLRI
dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya sehingga tidak
diperas dan ditindas oleh para debt col dan oknum bank. Padahal uang itu
tidak disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank yang bisa
mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank. Bahkan
ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas
buatan sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Sekian dan terima
kasih. Dan semoga tidak ada pejabat yang membekingi para debt collector
kartu kredit dan KTA. Demi menumpas penghisapan terhadap rakyat yang
sudah tidak mampu.
(Menurut informasi dari seorang teman yang telah
meneliti juga masalah debt collector dan pelanggaran undang-undang
perbankan oleh bank-bank di Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah
perputaran uang kartu kredit adalah sebesar Rp. 162 triliun, dan yang
macet tahun ini adalah 8% nya atau sekitar 15 triliun rupiah, yang
ditagihkan melalui debt collector namun tidak disetorkan kepada bank
namun ke kantung2 pribadi pejabat bank dan pejabat2 lain serta para debt
collector itu sendiri. Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu banyak
tuk mereka nikmatin dan sebenarnya mereka tidak berhak menerima uang
itu) Kasus century belum ada apa2nya, makanya banyak pejabat yang jadi
pembeking debt collector kartu kredit Pecat saja tuh pejabat. Sudah
bukan zamannya cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat .
Kapan rakyat bisa makmur kalo begini, orang diperas terus…kayak zaman
penjajahan aja…
Jumat, 04 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
saya mendapatkan hadiah sebesar 8,3M dari citibank UK dengan email citibanklondon_unitedkingdom@london.com apakah ini benar atau penipuan mas? makasih....
BalasHapusSalah satu contoh penipuan via email yang lainnya :
BalasHapusDear Friend,
Nama saya Hari Mahen. Seorang warga negara Singapura dan Banker berpengalaman di Malaysia (Berhad kantor), saya menempati posisi akuntan di kantor cabang, melainkan dengan semangat yang baik hati saya membuka kesempatan besar bagi Anda. Seorang klien saya almarhum, yang menyandang nama belakang yang sama seperti milik Anda, meninggal sebagai akibat dari kondisi jantung terkait pada tanggal 12 Maret 2005. Kondisi Hatinya karena kematian semua anggota keluarganya dalam bencana tsunami pada tanggal 26 December2004 di Sumatera Indonesia,. Http://en.wikipedia.org/wiki/2004_Indian_Ocean_earthquake untuk informasi lebih lanjut,
Klien saya terlambat memiliki deposit sebesar dua puluh satu koma tiga juta dolar (US $ 21. 300, 000, 00 Juta Dolar) meninggalkan saya menghubungi Anda sehingga saya dapat hadir Anda sebagai klien saya terlambat ahli waris, sehingga uang tersebut dapat ditransfer ke akun Anda, dan kami akan berbagi bersama-sama, Silakan balas segera dengan informasi Anda, termasuk nama lengkap Anda, alamat lengkap dan nomor telepon untuk memudahkan komunikasi dengan Anda. Saya menunggu respon cepat Anda segera,
Salam,
Hari Mahen.